logo
Program Doktor Kehutanan
Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman

Hasil Pembelajaran

Doktor Ilmu Kehutanan

PROFIL LULUSAN (PLO)


Empat peminatan studi kehutanan

  1. Manajemen Hutan (FM)
  2. Silvikultur Tropika (TS)
  3. Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata (FRCE)
  4. Teknologi Hasil Hutan (FPT)


    1. Deskripsi
      PLO-1 [Pendidik (dosen, widiaswara dan tutor) di bidang FM, TS, FRCE, atau FPT]



      • Melibatkan diri secara aktif dalam pengembangan profesional pada komunitasnya di bidang FM, TS, FRCE, atau FPT
      • Diundang sebagai narasumber dalam forum-forum ilmiah tentang FM, TS, FRCE, atau FPT
      • Berprestasi di lingkungan kerja yang ditunjukkan oleh pengakuan dari rekan sejawat dan atasannya serta mendapat promosi jabatan
         
      PLO-2  [Peneliti di bidang FM, TS, FRCE, atau FPT]


      • Terlibat dalam penelitian di bidang FM, TS, FRCE, atau FPT, dan dapat menerbitkan artikel untuk jurnal yang bereputasi skala nasional dan internasional
      • Menjadi pakar di bidang FM, TS, FRCE, atau FPT, dan terlibat dalam berbagai kegiatan pembangunan berkelanjutan
         
      PLO-3  [Konsultan pada bidang FM, TS, FRCE, atau FPT]


      • Menjadi konsultan pada bidang FM, TS, FRCE, atau FPT, baik dalam lingkup formal maupun informal
      • Terlibat secara aktif dalam pengembangan profesional pada bidang FM, TS, FRCE, atau FPT pada komunitasnya.
         
      PLO-4  [Wirausahawan pada bidang FM, TS, FRCE, atau FPT]



      • Mengembangkan berbagai inovasi dan diversifikasi produk berbasiskan isu-isu FM, TS, FRCE, atau FPT, sehingga melahirkan lapangan pekerjaan bagi masyaraka
      • Berkesempatan sebagai fasilitator atau narasumber yang memberikan pelatihan terkait dengan peningkatan produksi berbasiskan isu-isu FM, TS, FRCE, atau FPT secara efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat
         
      PLO-5 [Perancang kebijakan di bidang kehutanan dan lingkungan dalam skala nasional dan internasional]

      • Terlibat sebagai ketua dan anggota tim penyusun peraturan dan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan
      • Mendapat kesempatan menjadi konsultan hukum atau saksi ahli dalam penyelesaian kasus hukum di bidang kehutanan dan lingkungan.