PLO-1 [Pendidik (dosen, widiaswara dan tutor) di bidang FM, TS, FRCE, atau FPT]
|
- Melibatkan diri secara aktif dalam pengembangan profesional pada komunitasnya di bidang FM, TS, FRCE, atau FPT
- Diundang sebagai narasumber dalam forum-forum ilmiah tentang FM, TS, FRCE, atau FPT
- Berprestasi di lingkungan kerja yang ditunjukkan oleh pengakuan dari rekan sejawat dan atasannya serta mendapat promosi jabatan
|
|
|
PLO-2 [Peneliti di bidang FM, TS, FRCE, atau FPT]
|
- Terlibat dalam penelitian di bidang FM, TS, FRCE, atau FPT, dan dapat menerbitkan artikel untuk jurnal yang bereputasi skala nasional dan internasional
- Menjadi pakar di bidang FM, TS, FRCE, atau FPT, dan terlibat dalam berbagai kegiatan pembangunan berkelanjutan
|
|
|
PLO-3 [Konsultan pada bidang FM, TS, FRCE, atau FPT]
|
- Menjadi konsultan pada bidang FM, TS, FRCE, atau FPT, baik dalam lingkup formal maupun informal
- Terlibat secara aktif dalam pengembangan profesional pada bidang FM, TS, FRCE, atau FPT pada komunitasnya.
|
|
|
PLO-4 [Wirausahawan pada bidang FM, TS, FRCE, atau FPT]
|
- Mengembangkan berbagai inovasi dan diversifikasi produk berbasiskan isu-isu FM, TS, FRCE, atau FPT, sehingga melahirkan lapangan pekerjaan bagi masyaraka
- Berkesempatan sebagai fasilitator atau narasumber yang memberikan pelatihan terkait dengan peningkatan produksi berbasiskan isu-isu FM, TS, FRCE, atau FPT secara efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat
|
|
|
PLO-5 [Perancang kebijakan di bidang kehutanan dan lingkungan dalam skala nasional dan internasional]
|
- Terlibat sebagai ketua dan anggota tim penyusun peraturan dan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan
- Mendapat kesempatan menjadi konsultan hukum atau saksi ahli dalam penyelesaian kasus hukum di bidang kehutanan dan lingkungan.
|